Syarif juga heran mengapa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ngotot menggelar rapat paripurna interpelasi tersebut. Padahal secara aturan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan paripurna setidaknya mendapatkan persetujuan dari Ketua dan dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.