Pemkot Bekasi Larang Acara Resepsi Pernikahan Selama PPKM Daurat : vimarsana.com

Pemkot Bekasi Larang Acara Resepsi Pernikahan Selama PPKM Daurat


Pemkot Bekasi Larang Acara Resepsi Pernikahan Selama PPKM Daurat
 
KOMITE kebijakan penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor : 556/875/Set.COVID-19 tentang peniadaan sementara kegiatan resepsi pernikahan di wilayah Kota Bekasi pada masa PPKM darurat.
Surat ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa (13/7), ditujukan kepada Pengelola Hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan Khususnya Seluruh Masyarakat Kota Bekasi.
"Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan ketiga instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Rabu (14/7).

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Division Pr Local Administration Jakarta , Hotel Se , Hotel Or Hall , City Jakarta , City Line Jakarta , Mayor Jakarta Grace , Manager Hotel Se Town Jakarta , Chairman The City Jakarta , Se Town Jakarta , Particular Whole Society The City Jakarta , Minister Domestic , Region Java , Head Of The Division , Administration Jakarta , Read Also , Child Infected Can Naturally , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , தலை ஆஃப் தி பிரிவு , ரெட் மேலும் ,

© 2024 Vimarsana