Ahad 11 Jul 2021 13:46 WIB Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. (ilustrasi) Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang Kegiatan pemotongan hewan kurban juga diimbau dilaksanakan di RPH REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan Shalat Idul Adha 1422 Hijriyah. Hal tersebut mendukung aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Selain itu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,