Kemenhub RI Terbitkan Surat Edaran Perketat Perjalanan di Masa PPKM Darurat : vimarsana.com

Kemenhub RI Terbitkan Surat Edaran Perketat Perjalanan di Masa PPKM Darurat


Tribunnews.com
Kemenhub RI Terbitkan Surat Edaran Perketat Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik
Sabtu, 3 Juli 2021 14:12 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan, Jumat (2/7) kemarin, menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , India , Singapore , Jakarta , Jakarta Raya , , Unity Ministry , Unity Task Force Handling Number , Jakarta Ministry Nexus , Period Emergency , Hint Implementation Trip Insider Country , Emergency Start July , Unity Ministry Of Transportation , For It President , Minister Nexus Mind Work Sumadi , During Emergency , Public Transport , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , இந்தியா , சிங்கப்பூர் , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , ஒற்றுமை அமைச்சகம் , போது அவசரம் , பொது போக்குவரத்து ,

© 2024 Vimarsana