Tribunnews.com Kemenhub RI Terbitkan Surat Edaran Perketat Perjalanan di Masa PPKM Darurat Pemberlakuan SE Kemenhub akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik Sabtu, 3 Juli 2021 14:12 WIB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan, Jumat (2/7) kemarin, menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.