Ikuti PPKM Mikro, Seluruh RPTRA DKI Jakarta Tutup Sampai 5 Juli 2021 Berdasarkan aturan PPKM terbaru, kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata dan area lainnnya, zona merah tutup sementara sampai aman. Mutiara Nabila - Bisnis.com 27 Juni 2021 | 13:34 WIB Sejumlah anak bermain di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kecapi di Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (10/10). - ANTARA/Indrianto Eko Suwarso × Share Bisnis.com, JAKARTA – Mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Ruang Terpadu Publik Ramah Anak (RPTRA) turut ditutup sementara pada 22 Juni – 5 Juli 2021. Sementara, orang tua bisa memanfaatkan momen bersama anak di rumah saja. “Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seluruh RPTRA di Jakarta ditutup sementara. Yuk, manfaatkan momen kebersamaan di rumah aja bersama Si Kecil menjadi proses berharga!” imbau Pemprov DKI Jakarta melalui unggahan di Instagram, Minggu (27/6/2021).