Ini Syarat Baru Perjalanan Sesuai PPKM Level 1-4 : vimarsana

Ini Syarat Baru Perjalanan Sesuai PPKM Level 1-4


Selasa 27 Jul 2021 09:32 WIB
Rep: Rahayu Subekti/
Red: Gita Amanda
Petugas memberikan cap ke surat tanda registrasi pekerja (STRP). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Dengan diberlakukannya SE No 16/2021 ini maka SE sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Related Keywords

Jakarta , Jakarta Raya , Indonesia , , Restriction Activity Society During Id Al Adha Hijra , Jakarta Task Force , Spokesman Task Force , Division Region , Enforcement Restriction Activities Society , Requirement New Trip Corresponding , Jakarta Task Force Handling , Any Case Unity , Spokesman Task Force Handling , Instruction The Minister , Read Also , News Politics Perspective , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா பணி படை , பிரிவு பகுதி , ரெட் மேலும் ,

© 2025 Vimarsana