Inilah Persyaratan Calon Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai 26

Inilah Persyaratan Calon Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai 26 Juli 2021


Inilah Persyaratan Calon Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai 26 Juli 2021
Selasa, 27 Juli 2021 – 08:22 WIB
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras. Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)
jpnn.com, JAKARTA - Para calon penumpang pesawat di bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) harus memenuhi persyaratan yang diatur Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021.
SE tersebut Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku mulai 26 Juli 2021.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Flyer Head Task Force Handling Number Year , Requirements Candidate Air Traveller , Valid Start July , Atomic Number , Start July , President Director Atomic Number , Read Also , Unity Number , Island Java , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , அணு எண் , தொடங்கு ஜூலை , ரெட் மேலும் ,

© 2025 Vimarsana