Ivermectin Belum Dapat Izin, BPOM Luruskan soal SE yang Dian

Ivermectin Belum Dapat Izin, BPOM Luruskan soal SE yang Dianggap Izin Penggunaan Darurat


Tribunnews.com
BPOM belum memberikan izin penggunaan darurat EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Jumat, 16 Juli 2021 07:34 WIB
google images
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Sampai saat ini, Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19.
"Ada dua yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19," kata Penny, Kamis (15/7/2021).

Related Keywords

Jakarta , Jakarta Raya , Indonesia , , Police Rush Actors Flyer , Yet Can Permission , Considered Permission Use Emergency , Jakarta Body Supervisor Drugs , Argued Publish Permission , Drugs Supporters Handling Therapy , Implementation Distribution Drugs , Approval Use Emergency , Drugs Sold , Deputy Field Supervision Drugs , Substances Addictive , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , இந்தோனேசியா ,

© 2025 Vimarsana