Tribunnews.com BPOM belum memberikan izin penggunaan darurat EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Jumat, 16 Juli 2021 07:34 WIB google images Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum memberikan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) atau EUA untuk Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Sampai saat ini, Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19. "Ada dua yang punya EUA yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Kalau Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19," kata Penny, Kamis (15/7/2021).