JPU Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab dalam Kasus Tes Swab RS Ummi Hari Ini Komentar: Kompas.com - 14/06/2021, 09:22 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaTerdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj. JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat, dan menantu Rizieq Muhammad Hanif Alatas, Senin (14/6/2021).