JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Asusila Anak di Bawah Usia di Pringsewu Lampung Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus asusila anak di bawah usia di Pringsewu, Lampung, ditolak JPU Kejari Pringsewu. Kamis, 29 Juli 2021 08:46 Penulis: Noval Andriansyah Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C JPU dari Kejari Pringsewu, Lampung, Desna Indah Meysari saat diwawancarai. Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus asusila anak di bawah usia di Pringsewu, Lampung, ditolak JPU Kejari Pringsewu. TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus asusila anak di bawah usia di Pringsewu, Lampung, ditolak jaksa penuntut umum alias JPU Kejari Pringsewu.