A A A Pengaturan Font JAKARTA - Banyak warga yang tak memiliki KTP atau Nomor Induk Kependudukan padahal mau mengikuti anjuran pemerintah untuk segera vaksin. Berikut penjelasan Kemenkes, memang masih ribet tapi ini win win solution untuk yang tidak punya NIK dan pemerintah yang penting untuk memiliki data tepat soal warga yang sudah divaksin dan belum salah satunya melalui pelacakan NIK tersebut. Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati menjelaskan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.