vimarsana.com

Card image cap


Kegiatan KRYD Penegakan Perbup Sanggau di Kecamatan Kapuas, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
ngka kasus Covid-19 bertambah banyak, maka protokol kesehatan harus terus diterapkan dengan ketat dan disiplin
Sabtu, 10 Juli 2021 11:36
Editor:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Kapuas bersama Instansi terkait melaksanakn kegiatan KRYD Penegakan Perbup Sanggau nomor: 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Prokes Covid-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kapuas beserta staf, Kapolsek Kapuas Iptu Sukiswandi berserta anggota, Koramil Kapuas, Puskesmas Kecamatan Kapuas.
Penegakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 dan Perbup Sanggau Nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Related Keywords

Sanggau Kapuas , Disciplinary Society , Protocol Health , Offenders Protocol Health , Activities Enforcement Declaring Sanggau , Sub District Kapuas , Sanctions Offenders Protocol Health , Enforcement Declaring Sanggau , District Head Kapuas , Police Chief Kapuas Inspector , Commando Kapuas , Puskesmas Sub District Kapuas , Regulation Operation Judicial Enforcement , Instruction Number Year , Instruction Minister Domestic Number Year , Declaring Sanggau Number Year , Police Chief , Teams Combined , Sub District Kapuas Districts Sanggau , போலீஸ் தலைமை ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.