Senin 12 Jul 2021 09:45 WIB Red: Agus raharjo Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan. Foto: ANTARA/Idhad Zakaria Instruksi Mendagri dinilai sangat memberatkan kepala daerah. REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengatakan, tidak akan ada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, yang berani menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerahnya. Menurutnya, kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat bisa diberhentikan.