Kepala Daerah Bisa Dipecat Jika tak Laksanakan PPKM Daruat :

Kepala Daerah Bisa Dipecat Jika tak Laksanakan PPKM Daruat


Senin 12 Jul 2021 09:45 WIB
Red: Agus raharjo
Sejumlah warga yang melanggar PPKM darurat menjalani sidang di Pos Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Purbalingga, Jateng, Rabu (7/7/2021). Tujuh orang pelanggar aturan PPKM darurat yang terjaring razia Tim Patroli dan Pengawas PPKM darurat Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang tindak pidana ringan dengan diberi sanksi administrasi membayar denda antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu atau subsider satu hari kurungan.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Instruksi Mendagri dinilai sangat memberatkan kepala daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Zainal Abidin Petir mengatakan, tidak akan ada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, yang berani menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di daerahnya. Menurutnya, kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat bisa diberhentikan.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Semarang , Jawa Tengah , , Administration Area , Commission Information Province Java Middle Lightning , Enforcement Restriction Activities Society , Instruction The Minister , According To Him , Landing President , Much Less , Change Number , Relief Direct Cash Funds Village , Region Java , Change Third Number , Between Read Also , Issues Current Perspective , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , தரையிறக்கம் ப்ரெஸிடெஂட் , அதிகம் குறைவாக , மாற்றம் எண் ,

© 2025 Vimarsana