KPK dalami penerimaan uang dari pihak lain oleh mantan penyidik Robin Rabu, 7 Juli 2021 12:09 WIB Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah) Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang dari pihak lain oleh mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara Maskur Husain (MH), selain dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. KPK, Selasa (6/7), telah memeriksa Robin dan Maskur masing-masing sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. "Pada Selasa (6/7) tim penyidik memeriksa dua tersangka dalam perkara ini, yaitu SRP dan MH dalam kapasitas keduanya sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih terus mendalami terkait penerimaan sejumlah uang dari pihak terkait lainnya, selain dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.