KPK setor uang rampasan ke kas negara dari perkara suap Wahyu Setiawan Jumat, 30 Juli 2021 15:07 WIB Arsip foto - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). ANTARA/Benardy Ferdiansyah/aa. Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor kepada kas negara berupa uang rampasan dari perkara suap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan. "Penyetoran kepada kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000 dan 41.350 dolar Singapura telah dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi Andry Prihandono pada Jumat (16/7)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.