vimarsana.com

Card image cap


Tribunnews.com
Marzuki Alami Gangguan Jiwa Berat, Kasus Pelecehan Seksual di Musala Rawa Bunga Dihentikan
Kasus pelecehan seksual di Musala Al-Amin, Rawa Bunga dihentikan karena pelaku ternyata alami gangguan jiwa berat kini dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Sabtu, 26 Juni 2021 13:28 WIB
TribunJakarta/Bima Putra
Tampak rekaman CCTV saat pelaku melakukan pelecehan seksual kepada jemaah perempuan Musala Al-Amin di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021). 
Sang pelaku, Marzuki (41) bebas dari jeratan hukum karena dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, Iptu Bambang mengatakan Marzuki terbukti mengidap gangguan jiwa berdasar pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati.
"Hasil pemeriksaan tim dokter psikiatri jiwa forensik RS Polri Kramat Jati yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat," kata Bambang saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (26/6/2021).

Related Keywords

Jatinegara , Jakarta Raya , Indonesia , Jakarta , Salaat Asr , Heading Police Sector Swamp Clear , Police Teak , Head Service Women , Naturally Breakdown Weight , Case Sexual Harassment , Prayer Room Swamp Interest Discontinued , Jakarta Case , Prayer Room , Village Swamp Interest , Sub District Jatinegara , Inspector Extensive , Jakarta East , Prayer Room Swamp Interest , Actors Claimed Medium Dizziness , Criminal Code , Actors Harassment Congregation Women , Jakarta South , Process Law Case Sexual Harassment , Prayer Room Jatinegara , Rawa Bunga , Gangguan Jiwa , Pelecehan Seksual , Musala , Pemeriksaan Kejiwaan , Atreskrim Polrestro Jakarta Timur , S Polri Kramat Jati , Rukum , Etropolitan , ஜகார்த்தா ராய , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ப்ரேயர் அறை , குற்றவாளி குறியீடு ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.