Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin. Senin, 19 Juli 2021 11:32 WIB Istimewa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H. TRIBUNNEWS.COM - Masa pelaksanaan PPKM Darurat akan berlaku sampai besok Selasa (20/7/2021). Terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan mengumumkannya secara resmi besok. Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.