Salah satunya adalah pemindai QR Code Check-In untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dan mengakses fasilitas publik. Mengenai fitur baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjamin data-data pengguna tetap aman karena sudah memiliki payung hukum yang kuat. Keamanan data di PeduliLindungi dijamin oleh Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menkominfo Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19. "Kami sudah mewajibkan pengelola aplikasi Peduli Lindungi untuk memastikan keamanan data pengguna, melakukan pemeliharaan sistem keamanan siber aplikasi , serta melakukan update berkala," ujar Johnny saat konferensi pers virtual, Minggu malam (4/7/2021).