Tribunnews.com Menteri PANRB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 4 Hingga 1 Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci. Rabu, 28 Juli 2021 07:15 WIB Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru. Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.