Menteri PANRB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN pada PPKM Level

Menteri PANRB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 4 Hingga 1


Tribunnews.com
Menteri PANRB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 4 Hingga 1
Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.
Rabu, 28 Juli 2021 07:15 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru.
Penyesuaian jam kerja bagi ASN di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dijelaskan secara rinci.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , Francis Tribunnews , Jakarta Ministry Utilization Apparatus , , Minister Publish Unity System Work , Report Journalist Tribunnews , Jakarta Ministry Utilization Apparatus State , Reform Bureaucracy , Region Java , Period Pandemic , Discordant Trillion , Wrestled Business , Unity Minister , Minister Tjahjo , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , ஒற்றுமை அமைச்சர் ,

© 2025 Vimarsana