MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat : vimarsana.com

MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat


MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat
MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku menimbun obat-obatan dan oksigen sudah difatwakan haram.
SOLOPOS.COM - Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). (Antara-Novrian Arbi)
Solopos.com, JAKARTA — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehebohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun. MUI bahkan sudah menerbitkan fatwa haram menimbun obat-obatan dan oksigen itu.
Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu disebutkan “Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram”.

Related Keywords

Indonesia , Bandung , Jawa Barat , Jakarta , Jakarta Raya , Gumiwang Kartasasmita , Old Still Deposit Money Ex Affairs Priest , Field Assembly Scholars Indonesia Asrorun Pious , Unclean Hoard Oxygen , Java West , Number Year , Read Also , Courier Often The Consumer , Should System Continued , Government Pressed Crack , Still Deposit Money Ex Affairs Priest , Minister Industrial , இந்தோனேசியா , பாண்டுங் , ஜவ பாரத் , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , ரெட் மேலும் ,

© 2025 Vimarsana