MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat MUI Fatwakan Haram Menimbun Oksigen dan Obat Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku menimbun obat-obatan dan oksigen sudah difatwakan haram. SOLOPOS.COM - Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). (Antara-Novrian Arbi) Solopos.com, JAKARTA — Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengingatkan perilaku yang menimbulkan kehebohan dan kepanikan serta menyebabkan kerugian masyarakat seperti menimbun. MUI bahkan sudah menerbitkan fatwa haram menimbun obat-obatan dan oksigen itu. Hal tersebut, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Dalam fatwa itu disebutkan “Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram”.