Nex Parabola Dukung Penegakan Hukum pada LPB atau LCO Tak Be

Nex Parabola Dukung Penegakan Hukum pada LPB atau LCO Tak Berizin


Rabu, 14 Juli 2021 11:39
Reporter : Rizky Wahyu Permana
CEO Nex Parabola, Junus Koswara. ©2021 Liputan6.com / Agustinus Mario Damar
Merdeka.com - Penegakan hukum dalam bidang penyiaran merupakan suatu permasalahan yang masih ada. Hal tersebut juga yang dilakukan oleh Nex Parabola dalam mewujudkan program Pemerintah Indonesia dalam pemberantasan penyiaran siaran yang melanggar hukum.
Dalam upaya ini, Nex Parabola telah melakukan pertemuan dengan Penyidik Polda Maluku. Nex Parabola hadir sebagai saksi terkait laporan dugaan adanya pelanggaran penyiaran oleh salah satu Local Cable Operator (LCO) atau Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB) di Ambon yang telah melakukan penyiaran tanpa memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran).
"Kami menghimbau kepada setiap LCO/LPB yang tidak memiliki perizinan berusaha dan/atau yang menyiarkan siaran Nex Parabola tanpa izin, untuk segera menghentikan siaran tersebut. Kami tidak sungkan untuk melaporkan dan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kami," tulis pihak Nex Parabola dalam keterangan resminya.

Related Keywords

Indonesia , Maluku , Sulawesi Selatan , , Investigator Regional Police Maluku , Parabolical Support Enforcement Law , Government Indonesia , Institutions Broadcasting Pay , Permission Implementation Broadcasting , இந்தோனேசியா , மாலுகு ,

© 2025 Vimarsana