vimarsana.com


Tribunnews.com
Nintento Jepang Memenangkan Perkara Tuntutan Paten dengan Colopl, Dapat Ganti Rugi 3,3 Miliar Yen
Pada Januari 2018, Nintendo mengajukan klaim pelanggaran paten terhadap Koropura terkait bagian dari metode operasi game "White Cat Project".
Kamis, 5 Agustus 2021 06:57 WIB
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Nintendo Co Ltd mengumumkan bahwa mereka telah setuju untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran paten mengenai aplikasi game "White Cat Project" untuk perangkat pintar (Koropura) produksi Colopl. Inc. sekaligus mengumumkan penyelesaian di situs pada hari yang sama, Rabu (4/8/2021).
Sebagai hasil dari penyelesaian, Koropura akan membayar Nintendo biaya penyelesaian sebesar 3,3 miliar yen untuk proses, termasuk lisensi masa depan untuk paten, dan Nintendo akan melakukan proses tersebut.

Related Keywords

Japan ,Tokyo ,Indonesia ,Indonesian , ,School On Japan ,Japan Won Case Demands Patent ,Can Forfeit ,Billion Yen ,Report Correspondent Tribunnews ,Japan Tribunnews ,Tokyo Nintendo ,Mayor Japan Condemned ,Off Mask ,ஜப்பான் ,டோக்கியோ ,இந்தோனேசியா ,இந்தோனேசிய ,பில்லியன் யென் ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.