OC Kaligis Menang di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23

OC Kaligis Menang di Pengadilan, Jiwasraya Harus Bayar Rp 23,6 Miliar Plus Denda


Tribunnews.com
Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.
Sabtu, 10 Juli 2021 14:02 WIB
OC Kaligis 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Perjuangan OC Kaligis menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya membuahkan hasil.
Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan mengabulkan gugatan OC Kaligis dan kawan-kawan melawan perusahaan plat merah tersebut.
Dalam putusannya, Kamis (8/7/2021), Hakim Saptono Setiawan memerintahkan agar perusahaan asuransi plat merah itu mengembalikan uang milik penggugat sebesar Rp23.630.000.000.
Advokat senior ini mengucap syukur permohonannya dikabulkan Majelis Hakim pimpinan Saptono Setiawan yang dinilainya adil dan objektif berdasarkan fakta.
Selaku pencari keadilan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Perkara No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, yang diketuai oleh  Saptono Setiawan, sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara untuk kembali memperoleh haknya.

Related Keywords

Gambir , Sumatera Utara , Indonesia , Tangerang , Jawa Barat , Jakarta , Jakarta Raya , Saptono Setiawan , Alliance Strategic , Tower Jakarta Center , Court Country , Jakarta Center , Thohir Assembly , Thanks For Assembly , Kaligis Win On Court , Number Jakarta Center , Kaligis Win , Plus Fines , Jakarta Struggle Kaligis , Atomic Number , Assembly Judge , Judge Saptono Setiawan , Assembly Judge Case , Father Saptono Setiawan , Pack Thohir , Minister Thohir , Savings State , Pure As Atomic Number , Tangerang South , Terrain Independence South , Sub District Gambir , இந்தோனேசியா , தாங்கெரங் , ஜவ பாரத் , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , ஜகார்த்தா மையம் , அணு எண் ,

© 2025 Vimarsana