Para PNS, Catat ya! Ini Rincian Aturan Lengkap saat PPKM Dar

Para PNS, Catat ya! Ini Rincian Aturan Lengkap saat PPKM Darurat


Para PNS, Catat ya! Ini Rincian Aturan Lengkap saat PPKM Darurat
Foto ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
27 Juli 2021 10:07 WIB
News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Keputusan yang diambil dalam rangka menekan angka penyebaran kasus Covid-19 ini berdampak pada semua sektor pekerjaan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar PNS bisa menjadi contoh di masyarakat untuk mensukseskan PPKM darurat dan menekan angka persebaran Covid-19.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Tjahjo Kumolo , Restriction Activities Society , The Details Rules Complete , Minister Utilization Apparatus State , Reform Bureaucracy Tjahjo Kumolo , Unity Minister Utilization Apparatus State , Reform Bureaucracy Number Year , Region Java , Based Micro , Region Micro , Officials Builder Staffing , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா ,

© 2025 Vimarsana