Para PNS, Catat ya! Ini Rincian Aturan Lengkap saat PPKM Darurat Foto ilustrasi: Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). - ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho 27 Juli 2021 10:07 WIB News Share : Harianjogja.com, JAKARTA-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Keputusan yang diambil dalam rangka menekan angka penyebaran kasus Covid-19 ini berdampak pada semua sektor pekerjaan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar PNS bisa menjadi contoh di masyarakat untuk mensukseskan PPKM darurat dan menekan angka persebaran Covid-19.