Pelanggar PPKM Darurat Disidang dalam Tenda, Tujuh Warga Gar

Pelanggar PPKM Darurat Disidang dalam Tenda, Tujuh Warga Garut Dinyatakan Bersalah dan Harus Bayar Denda


Aep Hendy
- 7 Juli 2021, 07:13 WIB
Sidang pelanggaran PPKM Darurat digelar di tenda yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bundaran Simpang Lima Tarogong, Selasa 6 Juli 2021. /Kabar Priangan/Aep Hendy
PIKIRAN RAKYAT - Satgas Covid-19 Kabupaten Garut tidak main-main dalam penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan tegas yang diberikan terhadap para pelanggar PPKM Darurat.
Bukan hanya menutup tempat usaha, Satgas Covid-19 pun telah menyegal sejumlah tempat usaha yang dinilai bandel karena melanggar PPKM Darurat.
Tak hanya itu, sejumlah pelanggar bahkan harus menjalani persidangan dan membayar denda dengan besaran bervariasi.
"Ada tujuh orang pelanggar PPKM Darurat yang kita sidangkan hari ini. Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan diharuskan membayar denda dengan besaran berpariasi mulai yang terkecil Rp 150 ribu atau duganti kurungan selama sepekan sampai yang terbesar Rp 3 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, seusai kegiatan persidangan di lokasi penyekatan di kawasan Simpang Lima, Taogong, Selasa 6 Juli 2021.

Related Keywords

Tarogong , Jawa Barat , Indonesia , , Enforcement Restriction Activities Society , Offenders Emergency Trial , Should Be Paid Fines , Mind Folk Districts Arrowroot , Task Force , Assembly Judge , Head The Prosecutor Country , District Attorney , Region Intersection Five , Region Intersection Five Tarogong , ஜவ பாரத் , இந்தோனேசியா , பணி படை , மாவட்டம் வழக்கறிஞர் ,

© 2025 Vimarsana