Pemprov Sumut Perpanjang Masa PPKM Hingga 25 Juli Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Diskominfo Sumut/Antara) JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 21–25 Juli. Itu dilakukan untuk memaksimalkan penekanan penyebaran Covid-19 di daerah itu. ”Perpanjangan PPKM mulai 21–25 Juli dari sebelumnya 12–20 Juli, itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, 21 Juli,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut Irman Oemar seperti dilansir dari Antara di Medan. PPKM itu dilakukan di Kota Medan dan Sibolga yang berada di level 4 dan 3, serta 10 daerah lain. Sepuluh kabupaten/kota itu yakni Binjai,Tebingtinggi, Pematangsiantar, Padangsidempuan, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi, juga harus mendukung PPKM itu.