Tribunnews.com Pengalaman Asep, Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana Asep mengatakan hanya lima menit digabung bersama para narapidana di sel tahanan. Setelah itu ia dipindahkan ke sel khusus. Minggu, 18 Juli 2021 14:37 WIB Tribun Jabar Asep Lutpi Suparman (23) bersama ibu kandungnya, Devianti (47) setelah keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021). (TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN) TRIBUNNEWS.COM - Asep Lutpi Suparman, pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, mendapat hukuman kurungan tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya. Sebab, ia tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 juta. Namun, ia sama sekali tak menyangka bakal dijebloskan satu sel dengan pelaku kriminal yang sudah berstatus narapidana.