Pengumuman! Ini Aturan Jam Kerja PNS di Wilayah PPKM Level 4

Pengumuman! Ini Aturan Jam Kerja PNS di Wilayah PPKM Level 4


Pengumuman! Ini Aturan Jam Kerja PNS di Wilayah PPKM Level 4
Waspada.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.
Dalam aturan ini, Kemenpan mengatur bahwa ASN yang berada di wilayah Jawa dan Bali pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau 100%.
Related
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , Tjahjo Kumolo , Ministry Utilization Apparatus , Enforcement Restriction Activities Society , Rules Work Time , Ministry Utilization Apparatus State , Reform Bureaucracy , Region Java , Flyer Minister , Based Micro , Minister Tjahjo Kumolo , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய ,

© 2025 Vimarsana