Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4

Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4


Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4
27 Juli 2021, 09:54:34 WIB
ILUSTRASI: Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Sehari jelang pelarangan mudik Lebaran 2021, terlihat ribuan calon penumpang mengantre untuk naik pesawat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
(Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan dengan mengijinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu seiring dengan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh satgas penanganan Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, langkah tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kemudian, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Related Keywords

Indonesia , , Spokesman Ministry Nexus Adita , Ministry Nexus , Unity Ministry , Restriction Activity Society During Id Al Adha Hijra , Division Region , Enforcement Restriction Activities Society , Passengers Plane No Mandatory Take , Ministry Of Transportation , Letter Sign Registration Workers , Any Case Unity , Instruction The Minister , Unity Ministry Of Transportation , Instruction The Minister Number , இந்தோனேசியா , ஒற்றுமை அமைச்சகம் , பிரிவு பகுதி , அமைச்சகம் ஆஃப் போக்குவரத்து ,

© 2025 Vimarsana