Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksim

Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 20 Orang di Wilayah PPKM Level 3


Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 20 Orang di Wilayah PPKM Level 3
Pemerintah memberikan izin peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan berjamaah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
Senin, 26 Juli 2021 11:31
Editor:
Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 20 Orang di Wilayah PPKM Level 3
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Pemerintah memberikan izin peribadatan di tempat ibadah bisa dilakukan berjamaah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk pelaksanaan tersebut, dapat dilakukan pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
Adapaun jemaahnya dibatasi hanya 25 persen atau maksimal 20 orang.
"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat konferensi pers, secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Related Keywords

Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Office Now Unusefulness , Enforcement Restriction Activities Society , Worship Can Done Congregation Maximum People , Jakarta Government , Coordinating Minister Maritime , Today Policy Enforced , Explain Situation , Canal Secretariat President , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , ஜகார்த்தா அரசு ,

© 2025 Vimarsana