Perpanjangan PPKM Level 4, Warung Makan Buka dan Dine-in Dibatasi 20 Menit Situr Wijaya - 26 Juli 2021, 09:09 WIB Aturan Baru PPKM Level 4, Pengunjung Warung Diizinkan Makan di Tempat Tapi Hanya 20 Menit /fan4tian2 / 11 images/Pixabay iNSulteng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan ini berlaku hingga 2 Agustus mendatang. Kendati dilakukan perpanjangan, sejumlah kebijakan PPKM level 4 dilonggarkan. Salah satunya warung makan diperbolehkan buka dengan waktu makan untuk setiap pengunjung selama 20 menit. "Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB," jelas Presiden Jokowi dalam paparan media secara online, Minggu 25 Juli 2021.