vimarsana.com

Card image cap


Amir Faisol
- 17 Juli 2021, 14:21 WIB
Ilustrasi - Bus AKAP berangkat menuju pulau Jawa di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Minggu, 4 Juli 2021. /Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo
PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antar kota karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek.
"Kita ketahui bersama di masa pandemi Covid-19, diberlakukan PPKM Darurat karena kita ketahui bahwa Jakarta dan Indonesia secara umum kasus Covid-19 semakin tinggi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu, 17 Juli 2021.
Dia berkata, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan di tiga terminal untuk memudahkan pengecekan tiap warga Jakarta yang akan keluar, yakni di terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.

Related Keywords

Kalideres , Banten , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , Pulogebang , , Ditlantas Regional Police Mtro Fruitful , Regional Police Mtro Fruitful , Regional Police Mtro Fruitful Secured Bus , Head Pr Regional Police Mtro Fruitful , Folk Police Area Mtro Fruitful , Enforcement Restriction Activities Society , Regional Police , Fruitful Secured Bus , Break Rules Emergency , Mind Folk Police Area , Ditlantas Regional Police , Terminal Kalideres , Village Rambotan , Read Also , Forbidden Minister Oversea , பாண்டேன் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , பிராந்திய போலீஸ் , ரெட் மேலும் ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.