Polisi Amankan 2 Unit Bus PO Setia Negara dan Dewi Sri karena Penumpang tak Bawa Surat Keterangan Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat. Kamis, 15 Juli 2021 08:07 Editor: Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho saat melakukan penyekatan di check point exit Tol Gandulan. TRIBUNJATENG.COM -- Menjelang Iduladha 1422 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi menjelaskan, untuk pembatasan kapasitas angkut transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dibatasi. "Kendaraan bermotor umum dan juga pribadi, serta termasuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan dibatasi kapasitas angkutnya menjadi 50 persen," ujar Budi, Rabu(14/7).