Tribunnews.com Polisi Tangkap Penjual Obat Berbahaya Pil Sapi yang Diedarkan di Sragen Warga Kabupaten Sragen ditangkap karena terlibat penjualan pil sapi atau Trihexyphenidyl, ia mengaku mendapatkan obat berbahaya itu dari Jakarta. Selasa, 20 Juli 2021 07:14 WIB Pil Sapi yang diedarkan di Sragen. TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Pria inisial AY (24) warga Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen diringkus Satres Narkoba Polres Sragen. Alasannya karena AY memiliki ratusan butir obat apa yang populer disebut sebagai pil sapi. Pil sapi atau obat yang nama resminya Trihexyphenidyl, selama ini dinyatakan sebagai satu di antara jenis obat berbahaya. Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan AY yang merupakan seorang pengedar, dibekuk pada Minggu (18/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.