PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Ini Perbedaannya dengan PPKM Mikro PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PPKM Mikro. Jumat, 2 Juli 2021 05:55 Editor: Ilustrasi pusat perbelanjaan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penerapannya. PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PPKM Mikro. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Mikro. Lalu apa bedanya dengan PPKM Darurat yang akan diberlakukan pemerintah mulai 3 Juli nanti? Berikut ulasannya: 1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan: "); $("#latestul").append(" "); $(".loading").show(); var newlast = getLast;