PPKM Level 4 Berlaku Mulai 26 Juli, Ini Sejumlah Penyesuaian dan Kelonggaran Philipus Jehamun - 26 Juli 2021, 11:35 WIB Ilustrasi ruas jalan di Yogyakarta yang dialihkan atau ditutup selama PPKM Darurat /Kabar Joglosemar/Aloysia Nindya Paramita KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah ketentuan pelaksanaan PPKM Level 4 yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Minggu, 25 Juli 2021, lebih longgar dibanding sebelumnya. PPKM Level 4 berlaku mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Dalam pelaksanaan PPKM Level 4 tersebut, ada sejumlah penyesuaian dan kelonggaran, terutama bagi sektor usaha kecil dan informal. Beberapa penyesuian atau kelonggaran tersebut adalah : 1. warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit;