Prof Dr Sudarsono: Statuta UI Sulit Dilaksanakan : vimarsana

Prof Dr Sudarsono: Statuta UI Sulit Dilaksanakan


Foto : Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono
Jakarta, HanTer - Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Sudarsono memperkirakan Statuta UI berdasarkan PP 75/2021 tidak dapat dijalankan. PP 75/2021 tidak dapat dijalankan bukan karena keberatan dari siapapun, juga bukan karena penundaan oleh Pemerintah. Statuta UI sulit dilaksanakan justru oleh karena PP 75/2021 itu sendiri.
Sudarsono menunjuk pengaturan pada Pasal 87 ayat (2): “UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku”. 
"Pasal ini sangat bagus, karena memberikan kesempatan yang cukup waktu selama setahun bagi warga UI, khususnya empat organ yaitu Rektor, MWA, SA, dan DGB untuk melakukan penyesuaian, dalam banyak sekali aspek," ujar Sudarsono dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).

Related Keywords

Indonesia , , University Indonesia , Administration , Administrative Court , Statute University Indonesia , Sociology Organization , Statute Hard Implemented , Chair Social University Indonesia , Sudarsono Jakarta , Regulation Government , Decision Rector , According To Sudarsono , Regulation Rector , Must Decision , Principles General Administration , Bureaucracy Digital Social , Director General Autonomy Area , Director General Kesbangpol , General Secretary , Minister Law , இந்தோனேசியா , பல்கலைக்கழகம் இந்தோனேசியா , ஜநரல் செயலாளர் , அமைச்சர் சட்டம் ,

© 2025 Vimarsana