Satpol PP Surabaya beri sanksi restoran yang langgar PPKM da

Satpol PP Surabaya beri sanksi restoran yang langgar PPKM darurat


Satpol PP Surabaya beri sanksi restoran yang langgar PPKM darurat
Minggu, 18 Juli 2021 11:17 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya, Sabtu (17/7/2021). (FOTO ANTARA/HO-Satpol PP Surabaya)
Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, restoran yang ditertibkan adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan "dine in" atau makan dan minum di tempat.

Related Keywords

Surabaya , Jawa Timur , Indonesia , Gubeng , , Unit Police Guardian Civil , Municipal Police , Municipal Police Surabaya , Commission Field Economy , Head Unit Police Guardian Civil , Region Gubeng , City Surabaya , Java East , According To Her , Street Sulawesi , Flyer Mayor Surabaya , Municipal Police Act , Abdul Judge Editors , சுரபயா , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , நகராட்சி போலீஸ் ,

© 2025 Vimarsana