Selama PPKM Darurat Ada Penyekatan Kendaraan di Solo, Ini Lokasinya Komentar: Kompas.com - 05/07/2021, 10:12 WIB Bagikan: SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah. Kasat Sabhara Polresta Solo Kompol Sutoyo mengatakan ada dua pos penjagaan yang didirikan di perbatasan Kota Solo. "Ada dua titik penyekatan di Solo, yang pertama ada di pos penyekatan Faroka yang berbatasan dengan Sukoharjo dan di Jurug Jl. Ir Sutami batas kota Solo dengan Karanganyar," kata Sutoyo kepada