vimarsana.com
Home
Live Updates
Sempat Melahirkan di Tahanan, Dua WNI Dituduh Bawa Narkoba d
Sempat Melahirkan di Tahanan, Dua WNI Dituduh Bawa Narkoba d
Sempat Melahirkan di Tahanan, Dua WNI Dituduh Bawa Narkoba di Hong Kong Dibebaskan
Senin, 5 Juli 2021 13:03
Reporter : Pandasurya Wijaya
Perlindungan ekstra penumpang di Bandara Hong Kong. ©ANTHONY WALLACE/AFP
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi (High Court) Hong Kong menyatakan dua orang warga negara Indonesia (WNI) tidak bersalah atas tuduhan membawa narkotika dan membebaskan mereka dari semua tuduhan akhir bulan lalu. DD dan HH, kedua WNI dimaksud, ditangkap ketika tiba di Bandara Internasional Hong Kong pada Juni 2019 dengan tuduhan membawa barang terlarang.
Pemerintah Indonesia melalui KJRI Hong Kong, melakukan pendampingan mulai dari awal kedua orang tersebut tertangkap hingga melalui berbagai persidangan secara maraton hingga Juni 2021. Selama masa tahanan, KJRI Hong Kong pastikan kedua WNI tersebut mendapatkan hak-hak hukumnya.
Related Keywords
Indonesia ,
,
Court High ,
Airport International On ,
Foreign Ministry ,
Two Accused Of Take Drugs ,
Airport International ,
Government Indonesia ,
Customs Excise ,
இந்தோனேசியா ,
நீதிமன்றம் உயர் ,
வெளிநாட்டு அமைச்சகம் ,
விமான சர்வதேச ,
சுங்க கலால் ,