Seputar PPKM Level 4 sebagai Perpanjangan PPKM Darurat Komentar: Kompas.com - 22/07/2021, 06:49 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO ASeorang pekerja menutup restoran saat pemberlakuan PPKM di kawasan Blok M Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah mengeluarkan dua aturan terkait perpanjangan PPKM, diantaranya penutupan pusat perbelanjaan dan pelarangan makan ditempat bagi restoran di wilayah Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dan pembukaan opersiaonal pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen saat PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota. ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/foc. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali berlanjut hingga 25 Juli 2021. Hal itu dipastikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (20/7/2021) malam.