SPA di Semarang Langgar PPKM Darurat, 19 Orang Digiring ke K

SPA di Semarang Langgar PPKM Darurat, 19 Orang Digiring ke Kantor Polisi


Spa di Semarang Langgar PPKM Darurat, 19 Orang Digiring ke Kantor Polisi
Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 09:02 WIB
Bagikan:
SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 19 orang terjaring patroli penegakan dari dua tempat spa yang melanggar jam operasional saat PPKM darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, sesuai aturan PPKM darurat, spa hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB.
Belasan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Kota Semarang untuk dimintai keterangan.
"Ada pegawai, pengguna jasa, termasuk pemilik usaha," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di kantornya, Rabu (7/7/2021).
Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena ada yang belum memiliki izin usaha.

Related Keywords

Semarang , Jawa Tengah , Indonesia , , People Led To Office Police , Administration Semarang , Semarang Break Emergency , People Led , Office Police , City Semarang , Java Middle , Fined Million Break Emergency , Artisan Porridge , Only Rules Dozen , Mapolrestabes The City Semarang , Senses Mardiana , Break Emergency , Task Force Cap Forced Cafe , Say Senses Mardiana , Local Administration Semarang , Local Administration , இந்தோனேசியா , மக்கள் வழிநடத்தியது , அலுவலகம் போலீஸ் ,

© 2025 Vimarsana