Spa di Semarang Langgar PPKM Darurat, 19 Orang Digiring ke Kantor Polisi Komentar: Kompas.com - 08/07/2021, 09:02 WIB Bagikan: SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 19 orang terjaring patroli penegakan dari dua tempat spa yang melanggar jam operasional saat PPKM darurat di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengatakan, sesuai aturan PPKM darurat, spa hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB. Belasan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Kota Semarang untuk dimintai keterangan. "Ada pegawai, pengguna jasa, termasuk pemilik usaha," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana di kantornya, Rabu (7/7/2021). Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena ada yang belum memiliki izin usaha.