Stepanus Robin Ubah Keterangan di Persidangan, KPK: Kami Singkap Kebenarannya Sesuai hukum acara pidana, satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang juga bersesuaian dengan alat bukti lainnya. Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 28 Juli 2021 | 11:36 WIB Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). - Antara × Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal perubahan keterangan eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) di persidangan kasus suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Diketahui, Stepanus mengubah keterangannya terkait pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.