Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur Larang Ziarah Makam Akibat Lonjakan Kasus Covid-19 Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung, melarang ziarah makam untuk sementara waktu. Sabtu, 26 Juni 2021 11:12 Penulis: Junianto Hamonangan Warta Kota/Rizki Amana Ilustrasi ziarah makam. Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang sementara waktu kegiatan zirah akibat lonjakan kasus Covid-19. WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur memberlakukan larangan ziarah seiring dengan melonjaknya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 beberapa hari terakhir. Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung mengatakan larangan kegiatan ziarah berlaku hingga 5 Juli 2021 mendatang.