Eka Alisa Putri Ilustrasi seleksi pegawai. CPNS 2021 dibuka Juni, cek syaratnya. /Pixabay/jaydeep_ PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akan kembali membuka perekrutan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini. Selain seleksi CPNS, Pemerintah juga akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di Pemerintahan. Sehingga, fasilitas yang akan didapatkan tentu berbeda dengan PNS. Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 2014, hak yang diterima PPPK adalah gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.