Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi "King Maker" Komentar: Kompas.com - 06/07/2021, 07:52 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWANTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. Dengan begitu, Pinangki mendapatkan hukuman rendah, yakni hanya 4 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan tinggi. "JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi