Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya

Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi "King Maker"


Tak Ada Kasasi atas Diskon Hukuman Jaksa Pinangki dan Upaya Menutupi "King Maker"
Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 07:52 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWANTerdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 orang saksi yakni terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra dan pengusaha Rahmat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Dengan begitu, Pinangki mendapatkan hukuman rendah, yakni hanya 4 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan tinggi.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso saat dihubungi

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Prosecutor Country Jakarta Center Riono , Court High Jakarta , Court Crime Corruption On , Cassation To Court , Prosecutor Country Jakarta Center , Discount Punishment Prosecutor , Attempt Cover , Court Grand , Prosecutor No Submitted Cassation , Cutting Punishment Riono , Criminal Code , Prosecutor View , Court Crime Corruption , Banks Bali , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , குற்றவாளி குறியீடு ,

© 2025 Vimarsana