Tak Pakai Masker, Bule di Bali Kena Denda Rp1 Juta : vimarsana.com

Tak Pakai Masker, Bule di Bali Kena Denda Rp1 Juta


Tak Pakai Masker, Bule di Bali Kena Denda Rp1 Juta
Diperbarui 15 Jul 2021, 12:14 WIB
16
Polisi Gianyar menjaring tiga bule yang tak pakai masker, saat operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat, di Simpang Empat Puri Ubud, Rabu (14/7/2021). (Liputan6.com/ Dewi)
Liputan6.com, Bali - Polisi Gianyar menjaring tiga bule yang tak pakai masker, saat operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Simpang Empat Puri Ubud, Bali, Rabu (14/7/2021). 
Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana saat memimpin operasi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Castle Ubud , Bali Police , Regional Police Bali , Enforcement Restriction Activities Society , Bali Taxable Fines Million , Intersection Four Castle Ubud , Perch Sind Nugroho , Chief Of Police , Superintendent Wind Sartana , Operation Judicial , Flyer The Minister Number , Flyer Governor Number , Three Caucasians , Island Java , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , பாலி போலீஸ் , தலைமை ஆஃப் போலீஸ் ,

© 2024 Vimarsana