Tak Sampaikan SPT, Aset Pengusaha Ponsel Disita : vimarsana.

Tak Sampaikan SPT, Aset Pengusaha Ponsel Disita


Tak Sampaikan SPT, Aset Pengusaha Ponsel Disita
Mistsubishi Pajero Sport milik SD, pengusaha ponsel asal DIY yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, belum lama ini. - Istimewa/Kanwil DJP DIY
28 Juni 2021 07:37 WIB
Ekbis Share :
Harianjogja.com, JOGJA--Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang pengusaha ponsel berinisial SD disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY.
Penyidik menyita mobil tersebut karena diduga terkait dengan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SD.
Delik pidana yang disangkakan adalah Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang (UU) No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. SD dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Related Keywords

Bantul , Jawa Tengah , Indonesia , , Office Region Directorate , Investigator Civil Service , Assets Entrepreneur Mobile Confiscated , Mitsubishi Sport , Investigator Civil Service Civilian , Office Region Directorate General Taxes , Change Third , Provisions General , Governance Way Taxation , Letter Notification , Districts Bantul , பந்துல் , இந்தோனேசியா ,

© 2025 Vimarsana