Tok! Eks Dirut BTN Maryono dan Menantunya Divonis 3 Tahun Penjara
Eks Dirut BTN Maryono tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
Setyo Aji Harjanto
- Bisnis.com
04 Agustus 2021 | 14:17 WIB
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Maryono usai RUPST di Jakarta, Jumat (17/5/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
×
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, kepada Mantan Dirut BTN Maryono.
Dia juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. "Terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara," kata Hakim saat membacakan putusan, Rabu (4/8/2021).