Toyota Fortuner di Jawa Tengah Dijual Mulai Rp 493 Jutaan
Komentar:
Kompas.com - 13/07/2021, 07:12 WIB
Bagikan:
SEMARANG, KOMPAS.com - Perluasan relaksasi PPnBM untuk mobil dengan mesin berkapasitas 1.501 cc sampai 2.500 cc sudah disahkan oleh pemerintah sejak April 2021 lalu.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan relaksasi pajak tersebut yakni harus memiliki tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 60 persen.
Toyota Fortuner merupakan salah satu mobil
sport utility vehicle (SUV) dari Toyota yang menikmati perluasan diskon pajak tersebut. Namun tidak semua varian Toyota Fortuner mendapat perluasan diskon pajak.
Dengan aturan kapasitas mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc maka Toyota Fortuner yang mengusung mesin kapasitas 2.700 cc tidak mendapat relaksasi pajak.